Google Walhasil Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran

Wiki Article

Tanggal 21 Juli 2022 atau sehari sehabis tenggat pendaftaran PSE Kominfo, Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya udah didaftarkan ke web PSE Kominfo pada Kamis (21/7/2022).

"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru berkata Google Indonesia kepada KompasTekno, Kamis petang.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan dalam konferensi pers terpisah terhitung mengonfirmasi bahwa Google udah mendaftarkan empat teknologi platform tambahan tak hanya Google Cloud dan Google Ads.

"Kami barusan sanggup kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semuel didalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis.

Dengan terdaftarnya PT Google Indonesia, sanggup disimpulkan seluruh sarana Google, layaknya YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak bakal mengalami pemblokiran oleh Kominfo. (Baca: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo)

Namun, pantauan KompasTekno di web pse.kominfo.go.id, baru PT Google Cloud Indonesia saja yang terdaftar, bersama dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022 dan tanggal pendaftaran 2022-07-18.

Sementara nama PT Google Indonesia belum terlihat, baik di daftar PSE Domestik maupun PSE Asing. Saat dikonfirmasi, perwakilan Google di Indonesia menyebutkan memang belum ada nama PT Google Indonesia di website Kominfo, sebab sebenarnya baru saja didaftarkan.

Selain PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia, sesungguhnya tersedia terhitung nama Google yang terhitung terdaftar sebagai PSE Domestik, namun nama PT dan CV-nya terkesan tidak akurat, gara-gara beralamat di Sumedang dan Bali. (Baca: Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang)

Baca juga: Cara Membuat Daftar Isi di Word

Tiga tahapan sanksi hingga "pemblokiran"

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo dapat menjadi memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan ke Kominfo mulai, Kamis (21/7/2022), atau satu hari sesudah tenggat selagi pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Bila belum terhitung melaksanakan pendaftaran sesudah diberikan surat teguran, maka Kominfo akan menerapkan sanksi administratif kedua, berbentuk denda.

Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang akan diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri sehabis tanggal 20 Juli 2022.

Jika platform selanjutnya masih bandel tidak lakukan pendaftaran setelah didenda, platform bakal dikenai sanksi terberat bersifat pemblokiran.

Baca juga:https://blogfreely.net/tailbite47/berikut-kegunaan-memakai-ssd-dibanding-hdd

Meski demikian, Kominfo meyakinkan akan sanggup menormalisasi platform yang terblokir namun lantas mendaftarkan diri.

Artinya, pemblokiran platform PSE itu mampu dicabut, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun, PSE tersebut harus udah mencukupi kriteria yang berlaku.

Dalam perihal ini, syaratnya adalah PSE mesti mendaftarkan diri ke Kominfo melalui proses online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Meski ada tiga tahapan, Semmy meyakinkan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan kewenangan Menkominfo, Johnny G. Plate.

"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti sebetulnya adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Report this wiki page